YAYASAN PEDULI UMAT YOGYAKARTA merupakan YAYASAN PEDULI UMAT yang didirikan di Yogyakarta. Diperuntukkan bagi seluruh umat. Awalnya, akan menggunakan nama YAYASAN PEDULI UMAT, sudah dipakai di Bogor. Kemudian YAYASAN PEDULI UMAT INDONESIA, sudah dipakai di Jakarta. Sehingga yang tersedia di KEMENKUMHAM adalah YAYASAN PEDULI UMAT YOGYAKARTA. Sisi positifnya adalah untuk memperkenalkan dimanakah lokasi awal berdirinya yayasan ini. Semoga maju dan bisa mengajak saling peduli.
Sabtu, 31 Agustus 2013
Minggu, 25 Agustus 2013
Modal untuk Mbak Narti tanggal 17 Agustus 2013
Modal untuk Mbak Narti 15 Agustus 2013
Kamis, 25 Juli 2013
Piutang 2013
25.07.2013 Piutang 9.500.000 untuk Djaenuri (Rumah Sehat) dan 4.500.000 untuk Kusyanang (Pulsa dan roti)
Rabu, 24 Juli 2013
Senin, 22 Juli 2013
Modal 2013
Modal awal Rp 17 juta, sesuai akta pendirian
Per tanggal 25.07.2013 modal dikeluarkan untuk Piutang kepada Djaenuri dan Kusyanang
Selasa, 16 Juli 2013
Pengeluaran 2013
1. 12 Juli 2013. Pengeluaran untuk uang muka notaris untuk Akta Pendirian: Rp.2.500.000,00. Sementara pinjam.
http://ypuyogyakarta.blogspot.com/
2. 17 Juli 2013. Pengeluaran untuk pembuatan stempel: Rp 90.000, 00. Sementara pinjam.
3. 25 Juli 2013. Pengeluaran untuk pembelian hp flexy + nomor cantik: Rp 330.000, 00. Sementara pinjam.
http://ypuyogyakarta.blogspot.com/
AD ART
YAYASAN
PEDULI UMAT YOGYAKARTA
Sekretariat: Perum
Griya Kartika 4d, RT 05/RW 07, Blendangan, Tegaltirto, Berbah, Sleman,
Yogyakarta 55573
No Rekening BRI 1327-01-000252-53-5
Telp. Flexy 0274-7409444 (Bisa sms dan telpon)
http://ypuyogyakarta.blogspot.com/
http://pokokilmu.blogspot.com/
Telp. Flexy 0274-7409444 (Bisa sms dan telpon)
http://ypuyogyakarta.blogspot.com/
http://pokokilmu.blogspot.com/
ANGGARAN DASAR,
ANGGARAN RUMAH TANGGA, PENGURUS, DAN KEGIATAN
YOGYAKARTA
2013
Mukadimah
QS.
Al- Faatihah:
1.
Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
2.
Segala puji-pujian bagi Allah, Tuhan semesta alam.
4.
Yang menguasai hari pembalasan.
5.
Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon
pertolongan.
6.
Tunjukilah kepada kami jalan yang lurus.
7.
(Iaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka,
bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
“Dan
peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang
zalim saja di antara kamu dan ketahuilah bahwa Allah amat keras
siksaan-Nya." (Al-Anfaal 8:25).”
Ayat
tersebut berisi peringatan untuk berhati-hati (hadzr) akan azab yang tidak
hanya menimpa yang zalim saja, tetapi menimpa secara umum baik yang zalim
maupun yang tidak zalim. Karena itu secara syar’i, wajib hukumnya bagi orang
yang melihat kezaliman/ kemunkaran dan mempunyai kesanggupan, untuk
menghilangkan kemunkaran itu.
Kita kaitkan ayat tersebut dengan
Firman Allah dalam QS Al-Maidah : 2;
…..
…..
Artinya:
…….Tolong
menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa…...
Atas berkat dan
rahmat Allah Azza Wa Jalla dalam rangka melaksanakan pencapaian cita-cita
tersebut di atas, merasa terpanggil untuk segera mengorganisasikan diri melalui
suatu bentuk organisasi yang diberi nama:
YAYASAN
PEDULI UMAT YOGYAKARTA
yang pokok-pokok
aturannya dan susunan organisasinya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar (AD) dan
anggaran rumah tangga (ART) sebagaimana terjabar:
Anggaran
Dasar
Pasal
1
NAMA
Organisasi ini
bernama YAYASAN PEDULI UMAT YOGYAKARTA YOGYAKARTA, selanjutnya disebut YAPU
YOGYAKARTA.
Pasal
2
KEDUDUKAN
DAN WILAYAH KERJA
(1) YAPU YOGYAKARTA berkedudukan
di Tegaltirto, Berbah, Sleman.
(2) YAPU YOGYAKARTA berwilayah
kerja mencakup seluruh dunia.
Pasal
3
WAKTU
YAPU YOGYAKARTA mulai dirintis
tahun 2000 an, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
4
BENTUK
DAN SIFAT
(1)
YAPU
YOGYAKARTA berbentuk Yayasan.
(2)
YAPU
YOGYAKARTA bersifat islami (dengan tetap mengedepankan Lakum Dinukum
Waliyadin dan La Ikraha Fiddin sehingga yang beragama lain tetap bisa masuk),
mandiri, demokratis, kekeluargaan, bebas, bertanggung jawab, dan tidak
berafiliasi dengan organisasi manapun.
(3)
YAPU
YOGYAKARTA bersifat terbuka untuk bekerjasama dengan organisasi lain
berdasarkan prinsip kesetaraan dan tolong menolong.
Pasal
5
DASAR
DAN ASAS
(1)
YAPU
YOGYAKARTA berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
(2)
YAPU
YOGYAKARTA berasaskan pada nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi
persaudaraan, kejujuran, keadilan, kebenaran, dan solidaritas.
Pasal
6
MAKSUD
DAN TUJUAN
(1)
Maksud
pendirian YAPU YOGYAKARTA adalah untuk membantu mengatasi kedzaliman dan
tolong- menolong dalam kebaikan dan taqwa.
(2)
Tujuan
pendirian YAPU YOGYAKARTA adalah :
a.
Sebagai
wahana silaturahmi dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah seluruh umat.
b.
Mengajarkan
budi pekerti yang baik.
Pasal
7
VISI
DAN MISI
Visi,
Misi dan Nilai- Nilai YAPU YOGYAKARTA sesuai dengan Maksud dan Tujuannya dengan
dijabarkan secara lebih luas.
(1)
Visi
YAPU YOGYAKARTA adalah membantu mengatasi kedzaliman dan tolong- menolong dalam
kebaikan dan taqwa.
(2)
Misi
YAPU YOGYAKARTA adalah :
a.
Sebagai
wahana silaturahmi dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah seluruh umat.
b.
Mengajarkan
budi pekerti yang baik.
(3)
Nilai-
Nilai YAPU YOGYAKARTA
a.
Setia
pada pemerintah dan tunduk kepada peraturan yang berlaku (Pancasila, UUD 1945
serta peraturan turunannya).
b.
Menjalankan
agama yang dianut, menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah, dan selalu
mendekat kepada kebaikan.
c.
Membela
kebenaran diatas segalanya.
d.
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat kaum wanita dengan santun dan selalu menjadi
pengayomnya (Surga di bawah telapak kaki Ibu).
e.
Patuh,
taat, serta setia kepada Sesepuh YAPU YOGYAKARTA secara ikhlas.
f.
Memajukan
YAPU YOGYAKARTA dan keluarga masing- masing melalui jalan yang Allah Ridloi.
g.
Berbudi
luhur dan selalu bijak, menjadi pengayom, tidak sombong, tidak takabur, tidak
iri, tidak dengki, tidak fitnah, serta tidak pemboros.
h.
Toleransi
sesama umat seagama maupun dengan umat agama lain.
i.
Mencari
rezeki tidak dengan asal dapat, tapi sesuai yang Allah ridloi dan disiplin
untuk bekerja keras di bidangnya.
j.
Menghormati
kepada yang lebih tua dan menghargai yang lebih muda serta cinta damai.
k.
Menjauhi
perbutan Mo Limo tanpa embel- embel (Dilarang: mendem, madat, madon,
maling, main).
Pasal
8
ASET
DAN PEMANFAATAN
(1)
Aset
YAPU YOGYAKARTA adalah semua kekayaan dan harta benda yang diperoleh dari sumber
yang sah dan halal, yang terdiri dari pangkal kekayaan, iuran anggota, hasil
usaha serta sumbangan dan perolehan lainnya yang tidak mengikat.
(2)
Aset
YAPU YOGYAKARTA dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pelaksanaan program dan kegiatan
yang disetujui oleh Rapat Umum Anggota.
Pasal
9
KELEMBAGAAN
ORGANISASI
YAPU
YOGYAKARTA terdiri atas tiga unsur yaitu Anggota, Dewan Pembina dan Pengurus
Harian.
Pasal
10
ANGGOTA
(1)
Anggota
YAPU YOGYAKARTA merupakan unsur tertinggi.
(2)
Kedaulatan
tertinggi dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Umum Anggota.
(3)
Persyaratan
keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
11
RAPAT
UMUM ANGGOTA
(1)
Rapat
Umum Anggota merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan YAPU YOGYAKARTA.
(2)
Rapat
Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah
dari jumlah anggota ditambah satu.
(3)
Keputusan
Rapat Umum Anggota ditetapkan dengan cara musyawarah untukmufakat.
(4)
Dalam
hal cara tersebut dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir ditambah
satu.
(5)
Rapat
Umum Anggota dapat diselenggarakan setiap saat apabila diperlukan, dan
diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(6)
Rapat
Umum Anggota diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1 (satu) tahun.
(7)
Rapat
Umum Anggota berwenang :
a.
Menyusun,
mengubah, menetapkan, dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Memilih
dan memberhentikan Dewan Pembina dan Pengurus Harian.
c.
Mengesahkan
program kerja dan anggaran.
Pasal
12
DEWAN
PEMBINA
(1)
Dewan
Pembina merupakan lembaga perwakilan anggota YAPU YOGYAKARTA.
(2)
Persyaratan
keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pembina diatur dengan Anggaran
Rumah Tangga.
(3)
Dewan
Pembina berfungsi sebagai pembina yang memberi wawasan, pertimbangan, dan
arahan.
(4)
Keputusan
Dewan Pembina diambil melalui Rapat Dewan Pembina.
Pasal
13
RAPAT
DEWAN PEMBINA
(1)
Rapat
Dewan Pembina dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah
dari jumlah anggota Dewan Pembina ditambah satu.
(2)
Keputusan
Rapat Dewan Pembina ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(3)
Dalam
hal cara tersebut dalam ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir ditambah
satu.
(4)
Rapat
Dewan Pembina dapat diselenggarakan setiap waktu apabila diperlukan, dan
diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah anggota Dewan Pembina ditambah satu.
(5)
Rapat
Dewan Pembina diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1 (satu) tahun.
(6)
Rapat
Dewan Pembina berwenang :
a.
Menampung
dan menyalurkan aspirasi Anggota kepada Pengurus Harian.
b.
Menerima,
mengkaji, dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Harian.
c.
Mengawasi,
menerima laporan, dan mengevaluasi kinerja Pengurus Harian.
Pasal
14
PENGURUS
HARIAN
(1)
Pengurus
Harian merupakan lembaga operasional.
(2)
Persyaratan
keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Pengurus Harian diatur dengan Anggaran
Rumah Tangga.
(3)
Pengurus
Harian berfungsi sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan.
(4)
Pengurus
Harian dipimpin oleh seorang Ketua yang pemilihannya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal
15
TAHUN
BUKU DAN LAPORAN
(1)
Tahun
buku dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
(2)
Laporan
perkembangan organisasi dan pertanggunganjawaban asset disampaikan oleh
Pengurus Harian kepada Anggota melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal
16
PERUBAHAN
DAN PENAMBAHAN
Perubahan dan atau penambahan ketentuan
Anggaran Dasar dilakukan dan disahkan melalui Rapat Umum Anggota yang secara
khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
Pasal
17
PERATURAN
PERALIHAN
Segala sesuatu yang tidak atau
belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, atau di dalam Anggaran Rumah
Tangga nantinya, akan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal
18
PENUTUP
Anggaran
Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Yogyakarta
pada
tanggal : 2013
Anggaran
Rumah Tangga
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
PERSYARATAN
Seluruh umat yang berakhlak mulia
dapat menjadi anggota YAPU YOGYAKARTA.
Pasal
2
Anggota YAPU
YOGYAKARTA harus menjalankan agama yang dianut, menjalankan perintah dan
menjauhi larangan Allah, dan selalu mendekat kepada kebaikan.
Pasal
3
TATA
CARA
Untuk menjadi Anggota diwajibkan:
(1) Mengisi formulir berisi
pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YAPU YOGYAKARTA.
(2) Melengkapi dokumen dan
persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Pasal
4
Permohonan menjadi anggota tidak
dapat dikabulkan apabila:
(1) Calon tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
(2) Calon tidak sejalan dengan Visi,
Misi dan Nilai- Nilai YAPU YOGYAKARTA.
Pasal
5
JENIS
KEANGGOTAAN
Menurut jenisnya, status
keanggotaan dapat dibedakan menjadi :
(1)
Anggota
Biasa yaitu Anggota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1.
(2)
Anggota
Luar Biasa, yaitu Anggota yang sudah sampai tahap pengajian (menyebarkan ilmu
kepada umat).
(3)
Anggota
Kehormatan, yaitu Anggota yang dinilai memiliki jasa luar biasa bagi YAPU
YOGYAKARTA dan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal
6
Anggota
Kehormatan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pembina.
Pasal
7
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban menjalankan
Visi, Misi dan Nilai- Nilai dalam YAPU YOGYAKARTA.
Pasal
8
HAK
ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan
saran secara lisan dan atau tertulis;
b. Memilih dan dipilih menjadi
pengurus;
c. Mendapatkan perlindungan dan
perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d. Berpartisipasi pada kegiatan YAPU
YOGYAKARTA.
BAB
II
LARANGAN
DAN BATASAN
Pasal
9
Setiap anggota dilarang:
a.
Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan YAPU YOGYAKARTA lainnya;
b.
Menimbulkan
suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c.
Menghasut,
menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
d.
Menghalangi
dan atau menghambat program kerja YAPU YOGYAKARTA.
BAB
III
SANKSI
Pasal
10
Jenis sanksi yang dapat
dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
a. Peringatan secara Lisan, dan
atau
b. Peringatan secara Tertulis.
Pasal
11
(1)
Dewan
Pembina wajib menerima pengaduan, dan memeriksanya secara seksama.
(2)
Penyelesaian
dan atau penjatuhan sanksi oleh Dewan Pembina atas setiap kasus dilakukan
seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
Pasal
12
(1)
Penjatuhan
sanksi dilakukan oleh Dewan Pembina, setelah mendengar saksi-saksi dan
pembelaan diri dari Pelaku.
(2)
Pembelaan
diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pada Rapat Dewan Pembina
yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
Pasal
13
(1)
Status
keanggotaan dicabut sementara apabila pelaku pelanggaran dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari tidak mengindahkan Peringatan Tertulis.
(2)
Status
keanggotaan dicabut tetap apabila dalam 30 (tiga puluh) hari setelah diberhentikan
sementara Pelaku masih melakukan pelanggaran.
BAB
IV
AKHIR
KEANGGOTAAN
Pasal
14
Status Keanggotaan berakhir dan
atau dapat dibatalkan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. melakukan perbuatan terlarang
yang bertentangan dengan visi dan misi dan Nilai- Nilai YAPU YOGYAKARTA.
BAB
V
PEMILIHAN
DEWAN PEMBINA
Pasal
15
(1)
Dewan
Pembina dipilih oleh Anggota dalam suatu Rapat Umum Anggota yang khusus
diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2) Dewan Pembina
terpilih, memilih Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Pembina.
BAB
VI
PEMILIHAN
KETUA, PENGURUS HARIAN,
DAN
PEMBENTUKAN JAJARAN KERJA
Pasal
16
(1)
Ketua
Pengurus Harian dipilih oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan
untuk maksud tersebut.
(2)
Ketua
Pengurus Harian terpilih, membentuk jajaran kerja pelaksana tugas-tugas organisasi.
BAB
VII
MASA
KEPENGURUSAN
Pasal
17
(1)
Anggota
Dewan Pembina dan Pengurus Harian diangkat untuk masa tugas 5 (lima) tahun.
(2)
Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Dewan Pembina.
BAB
VIII
KOMUNIKASI
Pasal
18
MEDIA
Komunikasi organisasi dapat
dilakukan melalui media yang tersedia dan disepakati bersama.
Pasal
19
NORMA
Komunikasi dilakukan secara
patut, menjunjung tinggi kehormatan orang lain dan memperhatikan kaidah,
tatacara dan sopan santun.
Pasal
20
MATERI
(1)
Materi
yang dapat dikomunikasikan melalui Milis adalah hal-hal umum, pengumuman atau
berita bermanfaat yang patut diketahui anggota.
(2)
Materi
yang boleh dikomunikasikan melalui Milis adalah hal-hal yang tidak berpotensi menimbulkan
perpecahan.
Pasal
21
PENGAWASAN
(1)
Pengelola
wajib memberikan Teguran bila komunikasi milis sudah menimbulkan hal- hal yang
tidak patut, dan diduga dapat menimbulkan perpecahan.
(2)
Pengelola
Milis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memberikan Teguran Kesatu,
Teguran Kedua dan Teguran Ketiga kepada orang yang diduga bermaksud akan
menimbulkan masalah.
(3)
Teguran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan atas sepengetahuan Dewan
Pembina.
(4)
Dalam
hal pelaku tidak mengindahkan teguran, Pengelola Milis dapat mengambil tindakan
yang dipandang perlu untuk menegakkan peraturan.
BAB
IX
LAPORAN
PERTANGGUNGAN JAWAB
Pasal
22
Dalam upaya mewujudkan
profesionalisme dan transparansi, Pengurus Harian, menyampaikan Laporan
Pelaksanaan Program dan Tugas melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal
23
Kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 berlaku pula terhadap Dewan Pembina.
Pasal
24
Laporan Pengurus Harian dan
Laporan Dewan Pembina pada pokoknya berisi informasi tentang:
a. perkembangan organisasi;
b. pelaksanaan program dan
kegiatan;
c. pertanggungan jawab kekayaan
organisasi.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
25
(1)
Perubahan
ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum
Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2)
Perubahan
sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan nyata
yang menyebabkan perlunya perubahan.
BAB
XI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
26
(1)
Segala
sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, akan
diatur dalam Peraturan Dewan Pembina.
(2)
Semua
peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
27
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Yogyakarta
pada
tanggal : 2013
ORGAN YAYASAN: PENDIRI, PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS
1. Pendiri ; Margono (Sekaran Kidul, RT 02/RW
05, Banyurojo, Mertoyudan, Magelang)
2. Pembina; Margono (Sekaran Kidul, RT 02/RW
05, Banyurojo, Mertoyudan, Magelang)
3. Pengurus;
a.
Ketua; Arief Setiawan (Perum Griya Kartika 4d,
Blendangan, Tegaltirto, Berbah, Sleman)
b.
Sekretaris;
Edy Handoko (Perum GTS II Petir RT 008,
Srimartani, Piyungan, Bantul)
c.
Bendahara. Hesti Rufaida (Kadipolo, RT 02/RW 35,
Sendangtirto, Berbah, Sleman)
4. Pengawas:
a. Djaenuri (Blendangan RT 05/RW 07, Tegaltirto, Berbah,
Sleman)
b. Kusyanang (Bedukan RT 01,
Pleret, Bantul)
KEGIATAN
1. Latar Belakang
·
Banyaknya umat yang mengalami kesusahan dan
memerlukan bantuan, di satu sisi, banyak pula yang bersedia membantu tetapi
sulit mencari wadah yang bisa dipercaya dan tepat sasaran.
·
Perlunya suatu wadah yang bisa mensinergikan umat
yang ingin membantu, supaya terkoordinir dan tidak berjalan sendiri- sendiri
·
Harapan untuk dapat mengajak umat lain yang belum
dapat membantu, karena bantuan minimal doa yang diberikan merupakan bantuan
yang sangat besar.
·
Perlunya bukti sebagai testimony dan bukan hanya
janji dan omongan. Setiap kegiatan ada bukti otentiknya dan disebar luas
melalui internet dan jaringan pribadi pengurus serta donator.
·
Supaya dapat maksimal, bantuan diberikan sesuai
potensi penerima bantuan. Yang masih sehat dan kuat akan diberi bantuan modal,
yang benar- benar kondisinya tidak mampu baru diberi bantuan makanan, pakaian,
dsb.
·
Perlu wadah dalam rangka memisahkan antara harta
pribadi dengan yang dikelola yayasan. Supaya tidak tercampur dan nominalnya
jelas berapa.
2. Kegiatan yang telah dilakukan:
a. Pemberian modal dalam rangka membantu yang membutuhkan modal dengan
system bagi hasil sesuai kemampuan tanpa ada persentase apapun, dengan itikad
kejujuran dan saling percaya. Kemudian hasil keuntungan yang diperoleh akan
digunakan untuk menyumbang Saudara yang kurang mampu, membantu korban bencana,
menyantuni anak yatim, dll.
1) Ternak kambing, sebanyak 1 juta yang dikelola Sdr. Triyanto, alamat:
Karangploso, Piyungan, Bantul, Yogyakarta.
2) Bisnis kacang mete dikelola Ibu Waginah alamat: Blendangan, Tegaltirto,
Berbah, Sleman, sebanyak 2 juta, dimana keuntungan akan diperoleh pada saat
ramadhan dan idul fitri.
3) Rumah sehat, sebanyak 14 juta yang melaksanakan multi usaha lokasi di Jl
Imogiri Timur km 9, Bantul (Terminal giwangan ke selatan), dimana
memperkerjakan Saudara kita yang benar- benar membutuhkan. Sementara, hasil
usaha saat ini hanya mampu mencukupi kebutuhan hidup ybs.
b. Memberi sumbangan bantuan kemanusiaan:
3. Kegiatan yang akan dilakukan:
a. Pemberian modal dalam rangka membantu yang membutuhkan modal dengan
system bagi hasil sesuai kemampuan tanpa ada persentase apapun, dengan itikad
kejujuran dan saling percaya. Kemudian hasil keuntungan yang diperoleh akan
digunakan untuk menyumbang Saudara yang kurang mampu, membantu korban bencana,
menyantuni anak yatim, dll.
b. Memberi sumbangan bantuan kemanusiaan
c. Menyumbang Saudara yang kurang mampu
d. Menyantuni anak yatim
e. Menyekolahkan anak yang kurang mampu
f. Saling memberi bantuan berdasarkan kemampuan yang dimiliki
g. dll
4. Bantuan yang diharapkan dari donator (bisa salah satu atau gabungan
beberapa jenis kegiatan)
a. Doa
b. Bantuan pemikiran dan tenaga menyangkut Saudara kita yang lain yang
memerlukan bantuan. Misalnya, pengurusan tanah, masalah, keluarga, sehingga
saling menasehati dan sebagai mediator pihak ketiga.
c. Uang, bisa untuk modal sehingga suatu saat kembali, atau bisa langsung
untuk disumbangkan.
d. Tanah sebagai tempat usaha, rumah singgah, pondok pesantren, dan
sejenisnya, tergantung keinginan donator. Bantuan tanah juga bisa pemakaian
sementara atau wakaf.
e. Barang- barang yang layak pakai.
f. Turut memajukan yayasan dengan cara bertransaksi usaha dengan anggota
binaan yayasan.
g. dll
Langganan:
Postingan (Atom)