Kamis, 25 Juli 2013

Piutang 2013

25.07.2013 Piutang 9.500.000 untuk Djaenuri (Rumah Sehat) dan 4.500.000 untuk Kusyanang (Pulsa dan roti)

Senin, 22 Juli 2013

Modal 2013

Modal awal Rp 17 juta, sesuai akta pendirian

Per tanggal 25.07.2013 modal dikeluarkan untuk Piutang kepada Djaenuri dan Kusyanang




Selasa, 16 Juli 2013

Pengeluaran 2013

1. 12 Juli 2013. Pengeluaran untuk uang muka notaris untuk Akta Pendirian: Rp.2.500.000,00. Sementara pinjam.
2. 17 Juli 2013.  Pengeluaran untuk pembuatan stempel: Rp 90.000, 00. Sementara pinjam.

3. 25 Juli 2013.  Pengeluaran untuk pembelian hp flexy + nomor cantik: Rp 330.000, 00. Sementara pinjam.





http://ypuyogyakarta.blogspot.com/

AD ART

YAYASAN
PEDULI UMAT YOGYAKARTA
Sekretariat:       Perum Griya Kartika 4d, RT 05/RW 07, Blendangan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta 55573


No Rekening BRI 1327-01-000252-53-5
Telp. Flexy 0274-7409444 (Bisa sms dan telpon)
http://ypuyogyakarta.blogspot.com/
http://pokokilmu.blogspot.com/



ANGGARAN DASAR,
ANGGARAN RUMAH TANGGA, PENGURUS, DAN KEGIATAN







YOGYAKARTA
2013
Mukadimah

QS. Al- Faatihah:


1. Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
2. Segala puji-pujian bagi Allah, Tuhan semesta alam.
3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
4. Yang menguasai hari pembalasan.
5. Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.
6. Tunjukilah kepada kami jalan yang lurus.
7. (Iaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

Q.S Al-Anfaal 8:25:

Artinya:
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya." (Al-Anfaal 8:25).”
Ayat tersebut berisi peringatan untuk berhati-hati (hadzr) akan azab yang tidak hanya menimpa yang zalim saja, tetapi menimpa secara umum baik yang zalim maupun yang tidak zalim. Karena itu secara syar’i, wajib hukumnya bagi orang yang melihat kezaliman/ kemunkaran dan mempunyai kesanggupan, untuk menghilangkan kemunkaran itu.

Kita kaitkan ayat tersebut dengan Firman Allah dalam QS Al-Maidah : 2;
…..
…..
Artinya:
…….Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa…...

Atas berkat dan rahmat Allah Azza Wa Jalla dalam rangka melaksanakan pencapaian cita-cita tersebut di atas, merasa terpanggil untuk segera mengorganisasikan diri melalui suatu bentuk organisasi yang diberi nama:

YAYASAN PEDULI UMAT YOGYAKARTA

yang pokok-pokok aturannya dan susunan organisasinya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) sebagaimana terjabar:


Anggaran Dasar

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama YAYASAN PEDULI UMAT YOGYAKARTA YOGYAKARTA, selanjutnya disebut YAPU YOGYAKARTA.

Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
(1) YAPU YOGYAKARTA berkedudukan di Tegaltirto, Berbah, Sleman.
(2) YAPU YOGYAKARTA berwilayah kerja mencakup seluruh dunia.

Pasal 3
WAKTU
YAPU YOGYAKARTA mulai dirintis tahun 2000 an, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
BENTUK DAN SIFAT
(1)  YAPU YOGYAKARTA berbentuk Yayasan.
(2)  YAPU YOGYAKARTA bersifat islami (dengan tetap mengedepankan Lakum Dinukum Waliyadin dan La Ikraha Fiddin sehingga yang beragama lain tetap bisa masuk), mandiri, demokratis, kekeluargaan, bebas, bertanggung jawab, dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun.
(3)  YAPU YOGYAKARTA bersifat terbuka untuk bekerjasama dengan organisasi lain berdasarkan prinsip kesetaraan dan tolong menolong.

Pasal 5
DASAR DAN ASAS
(1)  YAPU YOGYAKARTA berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
(2)  YAPU YOGYAKARTA berasaskan pada nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi persaudaraan, kejujuran, keadilan, kebenaran, dan solidaritas.

Pasal 6
MAKSUD DAN TUJUAN
(1)  Maksud pendirian YAPU YOGYAKARTA adalah untuk membantu mengatasi kedzaliman dan tolong- menolong dalam kebaikan dan taqwa.
(2)  Tujuan pendirian YAPU YOGYAKARTA adalah :
a.     Sebagai wahana silaturahmi dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah seluruh umat.
b.     Mengajarkan budi pekerti yang baik.

Pasal 7
VISI DAN MISI
Visi, Misi dan Nilai- Nilai YAPU YOGYAKARTA sesuai dengan Maksud dan Tujuannya dengan dijabarkan secara lebih luas.
(1)  Visi YAPU YOGYAKARTA adalah membantu mengatasi kedzaliman dan tolong- menolong dalam kebaikan dan taqwa.
(2)  Misi YAPU YOGYAKARTA adalah :
a.     Sebagai wahana silaturahmi dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah seluruh umat.
b.     Mengajarkan budi pekerti yang baik.
(3)  Nilai- Nilai YAPU YOGYAKARTA
a.     Setia pada pemerintah dan tunduk kepada peraturan yang berlaku (Pancasila, UUD 1945 serta peraturan turunannya).
b.     Menjalankan agama yang dianut, menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah, dan selalu mendekat kepada kebaikan.
c.     Membela kebenaran diatas segalanya.
d.     Menjunjung tinggi harkat dan martabat kaum wanita dengan santun dan selalu menjadi pengayomnya (Surga di bawah telapak kaki Ibu).
e.     Patuh, taat, serta setia kepada Sesepuh YAPU YOGYAKARTA secara ikhlas.
f.      Memajukan YAPU YOGYAKARTA dan keluarga masing- masing melalui jalan yang Allah Ridloi.
g.     Berbudi luhur dan selalu bijak, menjadi pengayom, tidak sombong, tidak takabur, tidak iri, tidak dengki, tidak fitnah, serta tidak pemboros.
h.     Toleransi sesama umat seagama maupun dengan umat agama lain.
i.       Mencari rezeki tidak dengan asal dapat, tapi sesuai yang Allah ridloi dan disiplin untuk bekerja keras di bidangnya.
j.      Menghormati kepada yang lebih tua dan menghargai yang lebih muda serta cinta damai.
k.     Menjauhi perbutan Mo Limo tanpa embel- embel (Dilarang: mendem, madat, madon, maling, main).

Pasal 8
ASET DAN PEMANFAATAN
(1)  Aset YAPU YOGYAKARTA adalah semua kekayaan dan harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal, yang terdiri dari pangkal kekayaan, iuran anggota, hasil usaha serta sumbangan dan perolehan lainnya yang tidak mengikat.
(2)  Aset YAPU YOGYAKARTA dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pelaksanaan program dan kegiatan yang disetujui oleh Rapat Umum Anggota.

Pasal 9
KELEMBAGAAN ORGANISASI
YAPU YOGYAKARTA terdiri atas tiga unsur yaitu Anggota, Dewan Pembina dan Pengurus Harian.

Pasal 10
ANGGOTA
(1)  Anggota YAPU YOGYAKARTA merupakan unsur tertinggi.
(2)  Kedaulatan tertinggi dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Umum Anggota.
(3)  Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
RAPAT UMUM ANGGOTA
(1)  Rapat Umum Anggota merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan YAPU YOGYAKARTA.
(2)  Rapat Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3)  Keputusan Rapat Umum Anggota ditetapkan dengan cara musyawarah untukmufakat.
(4)  Dalam hal cara tersebut dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
(5)  Rapat Umum Anggota dapat diselenggarakan setiap saat apabila diperlukan, dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(6)  Rapat Umum Anggota diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1 (satu) tahun.
(7)  Rapat Umum Anggota berwenang :
a.     Menyusun, mengubah, menetapkan, dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.     Memilih dan memberhentikan Dewan Pembina dan Pengurus Harian.
c.     Mengesahkan program kerja dan anggaran.

Pasal 12
DEWAN PEMBINA
(1)  Dewan Pembina merupakan lembaga perwakilan anggota YAPU YOGYAKARTA.
(2)  Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pembina diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3)  Dewan Pembina berfungsi sebagai pembina yang memberi wawasan, pertimbangan, dan arahan.
(4)  Keputusan Dewan Pembina diambil melalui Rapat Dewan Pembina.

Pasal 13
RAPAT DEWAN PEMBINA
(1)  Rapat Dewan Pembina dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah dari jumlah anggota Dewan Pembina ditambah satu.
(2)  Keputusan Rapat Dewan Pembina ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(3)  Dalam hal cara tersebut dalam ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
(4)  Rapat Dewan Pembina dapat diselenggarakan setiap waktu apabila diperlukan, dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah anggota Dewan Pembina ditambah satu.
(5)  Rapat Dewan Pembina diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1 (satu) tahun.
(6)  Rapat Dewan Pembina berwenang :
a.     Menampung dan menyalurkan aspirasi Anggota kepada Pengurus Harian.
b.     Menerima, mengkaji, dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Harian.
c.     Mengawasi, menerima laporan, dan mengevaluasi kinerja Pengurus Harian.

Pasal 14
PENGURUS HARIAN
(1)  Pengurus Harian merupakan lembaga operasional.
(2)  Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Pengurus Harian diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3)  Pengurus Harian berfungsi sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan.
(4)  Pengurus Harian dipimpin oleh seorang Ketua yang pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
TAHUN BUKU DAN LAPORAN
(1)  Tahun buku dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
(2)  Laporan perkembangan organisasi dan pertanggunganjawaban asset disampaikan oleh Pengurus Harian kepada Anggota melalui Rapat Umum Anggota.

Pasal 16
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Perubahan dan atau penambahan ketentuan Anggaran Dasar dilakukan dan disahkan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.

Pasal 17
PERATURAN PERALIHAN
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, atau di dalam Anggaran Rumah Tangga nantinya, akan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.

Pasal 18
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
pada tanggal :                           2013



Anggaran Rumah Tangga

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PERSYARATAN
Seluruh umat yang berakhlak mulia dapat menjadi anggota YAPU YOGYAKARTA.

Pasal 2
Anggota YAPU YOGYAKARTA harus menjalankan agama yang dianut, menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah, dan selalu mendekat kepada kebaikan.

Pasal 3
TATA CARA
Untuk menjadi Anggota diwajibkan:
(1) Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YAPU YOGYAKARTA.
(2) Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Pasal 4
Permohonan menjadi anggota tidak dapat dikabulkan apabila:
(1) Calon tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(2) Calon tidak sejalan dengan Visi, Misi dan Nilai- Nilai YAPU YOGYAKARTA.

Pasal 5
JENIS KEANGGOTAAN
Menurut jenisnya, status keanggotaan dapat dibedakan menjadi :
(1)  Anggota Biasa yaitu Anggota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1.
(2)  Anggota Luar Biasa, yaitu Anggota yang sudah sampai tahap pengajian (menyebarkan ilmu kepada umat).
(3)  Anggota Kehormatan, yaitu Anggota yang dinilai memiliki jasa luar biasa bagi YAPU YOGYAKARTA dan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.

Pasal 6
Anggota Kehormatan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pembina.

Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban menjalankan Visi, Misi dan Nilai- Nilai dalam YAPU YOGYAKARTA.

Pasal 8
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis;
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
c. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d. Berpartisipasi pada kegiatan YAPU YOGYAKARTA.

BAB II
LARANGAN DAN BATASAN
Pasal 9
Setiap anggota dilarang:
a.     Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan YAPU YOGYAKARTA lainnya;
b.     Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c.     Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
d.     Menghalangi dan atau menghambat program kerja YAPU YOGYAKARTA.



BAB III
SANKSI
Pasal 10
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
a. Peringatan secara Lisan, dan atau
b. Peringatan secara Tertulis.

Pasal 11
(1)  Dewan Pembina wajib menerima pengaduan, dan memeriksanya secara seksama.
(2)  Penyelesaian dan atau penjatuhan sanksi oleh Dewan Pembina atas setiap kasus dilakukan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

Pasal 12
(1)  Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Dewan Pembina, setelah mendengar saksi-saksi dan pembelaan diri dari Pelaku.
(2)  Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pada Rapat Dewan Pembina yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.

Pasal 13
(1)  Status keanggotaan dicabut sementara apabila pelaku pelanggaran dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak mengindahkan Peringatan Tertulis.
(2)  Status keanggotaan dicabut tetap apabila dalam 30 (tiga puluh) hari setelah diberhentikan sementara Pelaku masih melakukan pelanggaran.

BAB IV
AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 14
Status Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. melakukan perbuatan terlarang yang bertentangan dengan visi dan misi dan Nilai- Nilai YAPU YOGYAKARTA.

BAB V
PEMILIHAN DEWAN PEMBINA
Pasal 15
(1)  Dewan Pembina dipilih oleh Anggota dalam suatu Rapat Umum Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2)  Dewan Pembina terpilih, memilih Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Pembina.

BAB VI
PEMILIHAN KETUA, PENGURUS HARIAN,
DAN PEMBENTUKAN JAJARAN KERJA
Pasal 16
(1)  Ketua Pengurus Harian dipilih oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2)  Ketua Pengurus Harian terpilih, membentuk jajaran kerja pelaksana tugas-tugas organisasi.

BAB VII
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 17
(1)  Anggota Dewan Pembina dan Pengurus Harian diangkat untuk masa tugas 5 (lima) tahun.
(2)  Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina.




BAB VIII
KOMUNIKASI
Pasal 18
MEDIA
Komunikasi organisasi dapat dilakukan melalui media yang tersedia dan disepakati bersama.

Pasal 19
NORMA
Komunikasi dilakukan secara patut, menjunjung tinggi kehormatan orang lain dan memperhatikan kaidah, tatacara dan sopan santun.

Pasal 20
MATERI
(1)  Materi yang dapat dikomunikasikan melalui Milis adalah hal-hal umum, pengumuman atau berita bermanfaat yang patut diketahui anggota.
(2)  Materi yang boleh dikomunikasikan melalui Milis adalah hal-hal yang tidak berpotensi menimbulkan perpecahan.

Pasal 21
PENGAWASAN
(1)  Pengelola wajib memberikan Teguran bila komunikasi milis sudah menimbulkan hal- hal yang tidak patut, dan diduga dapat menimbulkan perpecahan.
(2)  Pengelola Milis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memberikan Teguran Kesatu, Teguran Kedua dan Teguran Ketiga kepada orang yang diduga bermaksud akan menimbulkan masalah.
(3)  Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan atas sepengetahuan Dewan Pembina.
(4)  Dalam hal pelaku tidak mengindahkan teguran, Pengelola Milis dapat mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menegakkan peraturan.

BAB IX
LAPORAN PERTANGGUNGAN JAWAB
Pasal 22
Dalam upaya mewujudkan profesionalisme dan transparansi, Pengurus Harian, menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program dan Tugas melalui Rapat Umum Anggota.

Pasal 23
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku pula terhadap Dewan Pembina.

Pasal 24
Laporan Pengurus Harian dan Laporan Dewan Pembina pada pokoknya berisi informasi tentang:
a. perkembangan organisasi;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pertanggungan jawab kekayaan organisasi.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
(1)  Perubahan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2)  Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan nyata yang menyebabkan perlunya perubahan.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1)  Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam Peraturan Dewan Pembina.
(2)  Semua peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
pada tanggal :                              2013



ORGAN YAYASAN: PENDIRI, PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS


1.      Pendiri ; Margono (Sekaran Kidul, RT 02/RW 05, Banyurojo, Mertoyudan, Magelang)
2.      Pembina; Margono (Sekaran Kidul, RT 02/RW 05, Banyurojo, Mertoyudan, Magelang)

3.      Pengurus;
a.        Ketua; Arief Setiawan (Perum Griya Kartika 4d, Blendangan, Tegaltirto, Berbah, Sleman)
b.        Sekretaris; Edy Handoko (Perum GTS II Petir RT 008, Srimartani, Piyungan, Bantul)
c.        Bendahara. Hesti Rufaida (Kadipolo, RT 02/RW 35, Sendangtirto, Berbah, Sleman)


4.      Pengawas:
         a.   Djaenuri (Blendangan RT 05/RW 07, Tegaltirto, Berbah, Sleman)
         b.   Kusyanang (Bedukan RT 01, Pleret, Bantul)



KEGIATAN
1.     Latar Belakang
·         Banyaknya umat yang mengalami kesusahan dan memerlukan bantuan, di satu sisi, banyak pula yang bersedia membantu tetapi sulit mencari wadah yang bisa dipercaya dan tepat sasaran.

·         Perlunya suatu wadah yang bisa mensinergikan umat yang ingin membantu, supaya terkoordinir dan tidak berjalan sendiri- sendiri

·         Harapan untuk dapat mengajak umat lain yang belum dapat membantu, karena bantuan minimal doa yang diberikan merupakan bantuan yang sangat besar.

·         Perlunya bukti sebagai testimony dan bukan hanya janji dan omongan. Setiap kegiatan ada bukti otentiknya dan disebar luas melalui internet dan jaringan pribadi pengurus serta donator.

·         Supaya dapat maksimal, bantuan diberikan sesuai potensi penerima bantuan. Yang masih sehat dan kuat akan diberi bantuan modal, yang benar- benar kondisinya tidak mampu baru diberi bantuan makanan, pakaian, dsb.

·         Perlu wadah dalam rangka memisahkan antara harta pribadi dengan yang dikelola yayasan. Supaya tidak tercampur dan nominalnya jelas berapa.

2.     Kegiatan yang telah dilakukan:
a.     Pemberian modal dalam rangka membantu yang membutuhkan modal dengan system bagi hasil sesuai kemampuan tanpa ada persentase apapun, dengan itikad kejujuran dan saling percaya. Kemudian hasil keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk menyumbang Saudara yang kurang mampu, membantu korban bencana, menyantuni anak yatim, dll.
1)    Ternak kambing, sebanyak 1 juta yang dikelola Sdr. Triyanto, alamat: Karangploso, Piyungan, Bantul, Yogyakarta.
2)    Bisnis kacang mete dikelola Ibu Waginah alamat: Blendangan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, sebanyak 2 juta, dimana keuntungan akan diperoleh pada saat ramadhan dan idul fitri.
3)    Rumah sehat, sebanyak 14 juta yang melaksanakan multi usaha lokasi di Jl Imogiri Timur km 9, Bantul (Terminal giwangan ke selatan), dimana memperkerjakan Saudara kita yang benar- benar membutuhkan. Sementara, hasil usaha saat ini hanya mampu mencukupi kebutuhan hidup ybs.

b.     Memberi sumbangan bantuan kemanusiaan:

3.     Kegiatan yang akan dilakukan:
a.     Pemberian modal dalam rangka membantu yang membutuhkan modal dengan system bagi hasil sesuai kemampuan tanpa ada persentase apapun, dengan itikad kejujuran dan saling percaya. Kemudian hasil keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk menyumbang Saudara yang kurang mampu, membantu korban bencana, menyantuni anak yatim, dll.
b.     Memberi sumbangan bantuan kemanusiaan
c.     Menyumbang Saudara yang kurang mampu
d.     Menyantuni anak yatim
e.     Menyekolahkan anak yang kurang mampu
f.      Saling memberi bantuan berdasarkan kemampuan yang dimiliki
g.     dll

4.     Bantuan yang diharapkan dari donator (bisa salah satu atau gabungan beberapa jenis kegiatan)
a.     Doa
b.     Bantuan pemikiran dan tenaga menyangkut Saudara kita yang lain yang memerlukan bantuan. Misalnya, pengurusan tanah, masalah, keluarga, sehingga saling menasehati dan sebagai mediator pihak ketiga.
c.     Uang, bisa untuk modal sehingga suatu saat kembali, atau bisa langsung untuk disumbangkan.
d.     Tanah sebagai tempat usaha, rumah singgah, pondok pesantren, dan sejenisnya, tergantung keinginan donator. Bantuan tanah juga bisa pemakaian sementara atau wakaf.
e.     Barang- barang yang layak pakai.
f.      Turut memajukan yayasan dengan cara bertransaksi usaha dengan anggota binaan yayasan.
g.     dll